4 Cara Cek KTP Elektronik Secara Online, Solusi Menghindari Antrean Panjang di CAPIL

Cara cek KTP elektronik sekarang dapat dilakukan secara online, menghemat kunjungan ke kantor CAPIL. Proses ini memungkinkan fleksibilitas waktu tanpa terikat jam operasional kantor. Antrean panjang pun bisa dihindari.

Sebaliknya, memeriksa KTP di kantor CAPIL memakan waktu yang cukup lama. Namun, solusi hadir melalui verifikasi daring yang lebih efisien. Berikut adalah cara melakukan pengecekan secara online:

1. Cek Via WhatsApp

Untuk memeriksa status KTP Elektronik secara online, langkah pertama adalah melalui layanan WhatsApp. Namun, pengguna perlu memperoleh nomor kontak resmi layanan CAPIL. Proses pengecekan selanjutnya tergolong sederhana dan dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Mulailah dengan membuka aplikasi WhatsApp di ponsel yang dimiliki atau digunakan. Selanjutnya, arahkan kursor ke menu Chatting. Di sana, temukan dan tekan ikon yang bertuliskan Tambah untuk mulai membuat pesan baru.
  • Selanjutnya, isi data diri pengguna sesuai dengan format berikut: Nama Lengkap/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota.
  • Setelah data terisi lengkap, kirim pesan tersebut ke nomor kontak person CAPIL Pusat dengan nomor 08118005373. Setelah mengirim pesan, pengguna hanya perlu menunggu respon dari pihak pusat.

2. Cek Melalui Media Sosial

Cara cek KTP elektronik juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan platform Media Sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook. Proses verifikasi melalui kanal ini umumnya lebih responsif dibandingkan metode lain. Berikut adalah rincian langkah-langkahnya:

  • Langkah pertama, mulailah dengan membuka aplikasi Media Sosial yang tersedia di perangkat pengguna.
  • Setelah berhasil membuka aplikasi, lanjutkan dengan melakukan login menggunakan akun yang telah dimiliki.
  • Selanjutnya, carilah akun dengan nama Capil Pusat di dalam aplikasi tersebut.
  • Apabila pengguna telah menemukan akun tersebut, silahkan buka profilnya tanpa ragu.
  • Langkah selanjutnya adalah mengirimkan pesan langsung (DM) ke akun tersebut dengan format yang telah ditentukan, yaitu #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Setelah mengirimkan pesan, pengguna hanya perlu menunggu respon dari pihak pusat terkait keluhan yang telah disampaikan.

3. Melalui SMS

Pengguna juga bisa memverifikasi E-KTP melalui SMS. Tetapi untuk melakukannya, pengguna tentunya harus memiliki nomor kontak CAPIL dan memastikan saldo pulsa mencukupi. Sebab, pengajuan lewat SMS ini akan dikenai biaya, yakni potongan pulsa. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Mulai dengan membuka menu Pesan di ponsel yang digunakan atau dimiliki.
  • Setelah itu, cari ikon tambah dan ketuk untuk membuat pesan baru.
  • Di kolom penerima, ketik nomor 08118005373, yang merupakan nomor CAPIL. Sekarang, tulis pesan dengan format CEK#KTP#NIK.
  • Setelah semua sudah terisi, kirimkan pesan tersebut. Sisanya, tunggulah balasan dari CAPIL.

4. Melalui Email

Metode lain yang dapat digunakan selain opsi yang telah dijelaskan di atas adalah melalui verifikasi KTP Elektronik lewat email. Prosedur ini dapat dijalankan baik melalui perangkat komputer maupun ponsel.

Hal yang krusial saat menggunakan metode ini adalah keberadaan akun email yang valid untuk melakukan verifikasi. Untuk rincian step by step nya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Mulai dengan membuka browser di perangkat PC atau laptop.
  • Kunjungi alamat email yang dimiliki.
  • Setelah itu, navigasikan ke menu untuk membuat pesan baru.
  • Susun pesan dengan format yang telah ditentukan yakni #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Pastikan untuk mengisi kolom To dengan alamat email CAPIL Pusat yang dituju, yaitu (callcenter.dukcapil@gmail.com).
  • Setelah semua telah terisi, kirimkan pesan email tersebut.
  • Selanjutnya, bersabarlah menunggu respon dari pihak terkait selama 24 jam.

Demikian penjelasan dan uraian cara cek KTP elektronik. Jadi cara-cara yang sudah disebutkan diatas bisa dicoba dilakukan untuk mengecek KTP elektronik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top